Kembali
Standar Pelayanan BHP Medan

Ketidakhadiran (Afwezigheid)

Pengurusan harta kekayaan orang yang berdasarkan penetapan pengadilan dinyatakan tidak hadir.

01

Dokumen persyaratan

  1. Penetapan Pengadilan Negeri
  2. Surat permohonan
  3. Identitas pemohon
  4. Bukti-bukti kepemilikan harta
  5. Dokumen lain yang dianggap penting
02

Biaya dan tarif

  • Penjualan harta kekayaan barang tetap dan/atau barang bergerak: 2,5% dari hasil penjualan per budel.
  • BHP selaku pelaksana ketidakhadiran: 7% dari jumlah harta peninggalan.
  • Pengurusan berakhir sebelum batas waktu penyelesaian: 3,5% dari jumlah seluruh kekayaan/harta peninggalan.
03

Alur pengurusan

  1. Pemohon mengajukan permohonan beserta dokumen persyaratan kepada Kepala BHP Medan.
  2. Permohonan dicatat, didisposisikan, dan diproses oleh Kurator Keperdataan.
  3. BHP mengumumkan ketidakhadiran pada koran nasional, koran lokal, dan Berita Negara serta memberitahukan instansi terkait.
  4. Kurator memanggil pemohon dan membuat Berita Acara Pencatatan Harta.
  5. BHP memproses sewa, permohonan pembelian, izin jual, penetapan pengadilan, dan penilaian appraisal sesuai kebutuhan.
  6. Petugas memeriksa dan memungut PNBP.
  7. Akta jual beli ditandatangani di hadapan notaris dan diserahkan kepada pemohon.