01
Dokumen persyaratan
- Surat permohonan asli bermeterai Rp10.000
- Akta kematian
- Akta perkawinan
- Identitas ahli waris berupa KTP, KK, dan akta kelahiran
- Surat Keterangan Wasiat asli dari Pusat Daftar Wasiat Ditjen AHU
- Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan
02
Biaya dan tarif
- Pembuatan Surat Keterangan atau salinan Surat Keterangan Hak Waris: Rp200.000 per surat.
03
Alur pengurusan
- Pemohon mengirimkan permohonan beserta dokumen pendukung kepada Kepala BHP.
- Permohonan didisposisikan kepada Seksi Harta Peninggalan.
- Kurator memverifikasi dan menelaah berkas.
- BHP membuat konsep Surat Keterangan Hak Waris dan Berita Acara Penghadapan.
- Dilakukan penghadapan dan verbal komparisi di hadapan pemohon, seluruh ahli waris, dan saksi.
- Kepala BHP menyetujui dan menandatangani Surat Keterangan Hak Waris.