01
Dokumen persyaratan
- Penetapan Pengadilan Negeri
- Surat permohonan
- Identitas pemohon
- Bukti-bukti kepemilikan harta
- Dokumen lain yang dianggap penting
02
Biaya dan tarif
- Penjualan harta kekayaan barang tetap dan/atau barang bergerak: 2,5% dari hasil penjualan per budel.
- BHP selaku pelaksana harta tak terurus: 7% dari jumlah harta peninggalan.
- Pengurusan berakhir sebelum batas waktu penyelesaian: 3,5% dari jumlah seluruh kekayaan/harta peninggalan.
03
Alur pengurusan
- Pemohon mengajukan permohonan beserta dokumen persyaratan kepada Kepala BHP Medan.
- Permohonan diperiksa, aset dicatat, dan dibuatkan berita acara.
- BHP mengumumkan harta tak terurus pada koran nasional, koran lokal, dan Berita Negara serta memberitahukan instansi terkait.
- Kurator memanggil pemohon dan membuat Berita Acara Pencatatan Harta.
- BHP memproses sewa, permohonan pembelian, izin jual, penetapan pengadilan, dan penilaian appraisal sesuai kebutuhan.
- Petugas memeriksa dan memungut PNBP.
- Akta jual beli ditandatangani di hadapan notaris dan diserahkan kepada pemohon.