Kembali
Standar Pelayanan BHP Medan

Pengampuan

Pengawasan pengampu dan perlindungan orang serta harta yang berada di bawah pengampuan.

01

Dokumen persyaratan

  1. Surat permohonan asli bermeterai Rp10.000
  2. Penetapan pengampuan
  3. Identitas pengampu
  4. Identitas orang yang berada di bawah pengampuan
  5. Bukti kekayaan orang yang berada di bawah pengampuan
  6. Dokumen pendukung lainnya
02

Biaya dan tarif

  • Sumpah pengampuan tanpa harta: Rp0 per permohonan.
  • Sumpah pengampuan dengan harta: Rp200.000 per permohonan.
  • Persetujuan pengampu untuk menjual harta: Rp200.000 per surat.
  • Pengakhiran pengampuan tanpa harta: Rp0.
  • Pengakhiran pengampuan dengan harta: Rp50.000.
  • Salinan dokumen tanpa harta yang hilang/rusak: Rp0.
  • Salinan dokumen dengan harta yang hilang/rusak: Rp50.000.
03

Alur pengurusan

  1. Pemohon mengirimkan permohonan beserta dokumen pendukung kepada Kepala BHP.
  2. Berkas didisposisikan kepada Seksi Wilayah dan ditelaah Kurator Keperdataan.
  3. BHP memverifikasi berkas dan menetapkan permohonan diterima atau ditolak.
  4. Jika diterima, dilakukan penghadapan dan pencatatan harta.
  5. Kurator mengambil sumpah pengampu dan melaksanakan pengawasan.
  6. Jika diperlukan, dilakukan pengakhiran atau penggantian pengampu dan pembayaran PNBP.