Kembali
Standar Pelayanan BHP Medan

Perwalian

Pengawasan wali serta perlindungan hak dan harta anak yang berada di bawah perwalian.

01

Dokumen persyaratan

  1. Surat permohonan asli bermeterai Rp10.000
  2. Penetapan perwalian
  3. Akta kematian
  4. Surat ganti nama jika ada
  5. Fotokopi akta kelahiran anak
  6. Surat kawin
  7. Surat cerai
  8. Identitas wali anak
  9. Surat Keterangan Wasiat jika ada
  10. Dokumen pendukung lainnya
02

Biaya dan tarif

  • Sumpah perwalian tanpa harta: Rp0 per permohonan.
  • Sumpah perwalian dengan harta: Rp200.000 per permohonan.
  • Persetujuan wali untuk menjual harta: Rp200.000 per surat.
  • Pengakhiran perwalian tanpa harta: Rp0.
  • Pengakhiran perwalian dengan harta: Rp50.000.
  • Salinan dokumen tanpa harta yang hilang/rusak: Rp0.
  • Salinan dokumen dengan harta yang hilang/rusak: Rp50.000.
03

Alur pengurusan

  1. Pemohon mengirimkan permohonan dan dokumen pendukung kepada Kepala BHP.
  2. Permohonan didisposisikan dan ditelaah oleh Kurator Keperdataan.
  3. BHP memverifikasi berkas dan menetapkan permohonan diterima atau ditolak.
  4. Jika diterima, dilakukan penghadapan dan pencatatan harta.
  5. Kurator mengambil sumpah wali dan melaksanakan pengawasan.
  6. Jika diperlukan, dilakukan pengakhiran atau penggantian wali dan pembayaran PNBP.