Kembali
Standar Pelayanan BHP Medan

Pendaftaran dan Pembukaan Wasiat

Pendaftaran wasiat terbuka atau pembukaan dan pembacaan wasiat tertutup atau rahasia.

01

Dokumen persyaratan

  1. Surat permohonan asli bermeterai Rp10.000
  2. Akta kematian
  3. Surat wasiat asli
  4. Identitas ahli waris
  5. Surat Keterangan Wasiat asli dari Pusat Daftar Wasiat Ditjen AHU
02

Biaya dan tarif

  • Pendaftaran wasiat terbuka/umum: Rp200.000 per akta.
  • Pendaftaran wasiat tertutup/rahasia: Rp500.000 per wasiat.
03

Alur pengurusan

  1. Pemohon mengajukan permohonan beserta persyaratan kepada Kepala BHP.
  2. Permohonan didisposisikan kepada Seksi Harta Peninggalan untuk diproses Kurator Keperdataan.
  3. Petugas mencatat, menyiapkan bahan, dan meneruskan berkas.
  4. Kurator menelaah dan memverifikasi berkas serta menyiapkan hasil rapat.
  5. Kepala menetapkan permohonan untuk ditolak atau diproses.
  6. Jika diterima, pemohon dipanggil untuk pembuatan akta atau pembukaan dan pembacaan wasiat.
  7. Kepala BHP menandatangani akta atau berita acara.